Nganjuk,
Memo
Diduga
kuat, kolusi berbuntut korupsi sepanjang masa yang dilakukan antara Dinas Pajak
dengan Wajib Pajak tetap berlangsung dengan aman. Kejadian tersebut terasa
aman, karena, ke dua pihak, sama-sama saling membutuhkan satu sama
lainnya. Ironisnya, semua diam.
Oleh
sebab itu, Ketua LSM Indonesia Tex Work ( ITW ) Jatim, Drs Subagyo Hidayanto,
M.Si, menyampaikan, ke duanya, antara dinas pajak dan wajib pajak harus diberi
sanksi. Sanksi itu bagi wajib pajak bisa berupa penghentian usahanya. Sedang
dinas pajak, bisa dibidik dalam perbuatan tindak pidana korupsi Negara dan
menipu rakyat, “ ujarnya pada Selasa ( 22/04 ) siang
Yanto,
panggilan akrab Subagyo Hidayanto, seorang pelaku usaha dibidang konsultan ini,
pihaknya setelah melakukan cross chek di kantor Dinas Pajak Nganjuk, jalan
Dermojoyo, Yanto memberikan simple yang akurat soal penyimpangan yang dilakukan
antara dinas pajak dengan wajib pajak.
“
Contohnya pengusaha Haji Sulkhan. Ia dalam setahun hanya terkena wajib pajak Rp
12 juta. Padahal, usaha yang dijalani tidak hanya satu dua saja. Tapi
bermacam-macam dengan klasifikasi yang kelas berat, “ ujarnya tegas.
Yang
lebih menghebohkan, lanjut Yanto, para pengusaha besar di Nganjuk yang di
daftar dikantor dinas pajak, mereka usahanya mikro. “ Seperti Haji Sulkhan
masak usahanya ditulis usaha kelontong. Padahal mereka punya SPBU, Bego,
Pengerukan dllnya, “ tutur politisi dari PAN ini.
Begitu
juga yang terjadi pada Vivi, direktur CV Subur Kertosono yang banyak
menggunakan armada operasional mobil-mobil bodong. “ Aparat tutup mata,
pura-pura tidak tahu. Karena banyak sudah aparat yang sudah ditaklukan mereka
dengan setumpuk pundi-pundi uang, “ tuturnya. Repotnya, bagi seorang pengusaha
kecil, tapi harus membayar wajib pajak besar dan tinggi.
Sedang
pengusaha besar bayar pajak dengan nominal relatif kecil. Karena sudah
adanya rekayasa pajak antar ke duanya. Pembayar pajak, pengusaha dengan
penerima pajak, dinas Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar