Minggu, 18 Mei 2014

ANTARA DINAS PAJAK dan WAJIB PAJAK NGANJUK KOLUISI dan KORUPSI



Nganjuk, Memo
Diduga kuat, kolusi berbuntut korupsi sepanjang masa yang dilakukan antara Dinas Pajak dengan Wajib Pajak tetap berlangsung dengan aman. Kejadian tersebut terasa aman, karena, ke  dua pihak, sama-sama saling membutuhkan satu sama lainnya. Ironisnya, semua diam.
Oleh sebab itu, Ketua LSM Indonesia Tex Work ( ITW ) Jatim, Drs Subagyo Hidayanto, M.Si, menyampaikan, ke duanya, antara dinas pajak dan wajib pajak harus diberi sanksi. Sanksi itu bagi wajib pajak bisa berupa penghentian usahanya. Sedang dinas pajak, bisa dibidik dalam perbuatan tindak pidana korupsi Negara dan menipu rakyat, “ ujarnya pada Selasa ( 22/04 ) siang
Yanto, panggilan akrab Subagyo Hidayanto, seorang pelaku usaha dibidang konsultan ini, pihaknya setelah melakukan cross chek di kantor Dinas Pajak Nganjuk, jalan Dermojoyo, Yanto memberikan simple yang akurat soal penyimpangan yang dilakukan antara dinas pajak dengan wajib pajak.
“ Contohnya pengusaha Haji Sulkhan. Ia dalam setahun hanya terkena wajib pajak Rp 12 juta. Padahal, usaha yang dijalani tidak hanya satu dua saja. Tapi bermacam-macam dengan klasifikasi yang kelas berat, “ ujarnya tegas.
Hal seperti itu banyak terjadi di Nganjuk. Lebih tegas, Yanto juga menyampaikan seperti CV Subur Kertosono. Pengusaha orang China ini asset dan usahanya, jumlahnya puluhan. “ Tapi mereka cuma dikenakan wajib pajak yang sangat sedikit dan tidak sebanding dengan apa yang dilakukan dalam usaha, “ papar tokoh LSM yang getol terhadap pengawasan perpajakan di Nganjuk ini.
Yang lebih menghebohkan, lanjut Yanto, para pengusaha besar di Nganjuk yang di daftar dikantor dinas pajak, mereka usahanya mikro. “ Seperti Haji Sulkhan masak usahanya ditulis usaha kelontong. Padahal mereka punya SPBU, Bego, Pengerukan dllnya, “ tutur politisi dari PAN ini.
Begitu juga yang terjadi pada Vivi, direktur CV Subur Kertosono yang banyak menggunakan armada operasional mobil-mobil bodong. “ Aparat tutup mata, pura-pura tidak tahu. Karena banyak sudah aparat yang sudah ditaklukan mereka dengan setumpuk pundi-pundi uang, “ tuturnya. Repotnya, bagi seorang pengusaha kecil, tapi harus membayar wajib pajak besar dan tinggi.  
Sedang pengusaha besar bayar pajak dengan nominal relatif kecil. Karena sudah adanya rekayasa pajak antar ke duanya. Pembayar pajak, pengusaha dengan penerima pajak, dinas Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar