Kamis, 05 Januari 2012

RAZIA RUTIN POLRES KENDAL


30 Unit Kendaraan Bermotor Roda 2(dua)Terjaring Operasi
Kendal.Radar Pos New's 
Oprasi rutin yang di gelar oleh jajaran anggota polres kendal untuk menekan tatatertip pengendara dankedisiplinan berkedara dijalan raya khususnya roda dua membuaikan hasil yang bisa dibilang optimal, hal semacam ini terbukti ketika jajaran anggota polres kendal pada jum’at tgl, 04 maret 2011 atas perintah AKP. Juara Silalahi selaku kasat laka polres kendal pada anggotanya untuk menggelar operasi rutin diwilayah kota kendal berhasil merazia 30 unit kendaraan roda dua yang kedapatan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan( STNK )
bahkan ada juga beberapa pengendara terbukti tidak memiliki surat ijin mengemudi ( SIM )sehingga terpaksa para pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan mendapatkan sangsi tegas dari petugas razia ( Tilang )bahkan bagi pengendara yang terbukti tidak bisa mennunjukkan surat tanda nomor kendaraan ( STNK )kendaraannya harus ditahan dipolres. IPTU. Agus Sungkono selaku penanggung jawab komando dilapangan ketika diwawancarai oleh wartawan RPN menegaskan “ Operasi Rutin “ yang digelar oleh jajaran anggota polres kendal dengan tujuan serta harapan untuk menekan para pengendara kendaraan khususnya roda dua supaya lebih mentaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan / berlaku bahwa setiap pengendara kendaraan harus / wajib melengkapi surat-surat kendaraannya juga melengkapi surat yang seharusnya dimiliki sebagai pengendara kendaraan dijalan raya,maka dari itu kami akan menindak dengan tegas tanpa kompromi bila mana ada pengendara yang kedapatan tidak melengkapi surat-surat kendaraannya atau tidak bisa menunjukkan surat ijin mengemudi ( SIM ). Lain dari pada itu kami juga akan memberikan sangsi bagi pemilik kendaraan khususnya roda dua yang dengan sengaja merubah / mengganti perlengkapan kendaraannya diluar ketentuan standar kelengkapan,cantohnya sepion, kenalpot, roda dan plat nomor, pihak kami akan tetap memberikan sangsi bagi para pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, karena hal semacan itu juga termasuk bagiaan dari pelanggaran bagi pengendara dijalan raya.Tapi yang lebih utama dan lebih penting lagi, tujuan pokok jajaran polres kendal mengadakan “ Operasi Rutin “ khususnya diwilayah hukum polres kendal dengan harapan bisa mengurangi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta upaya untuk mengurangi angka kecelakaan dijalan raya bahkan jajaran kami juga senantiasa memberikan himbauan pada masyarakat lewat kegiatan “ Patroli “ agar selalu dan tetap mentaati serta mematuhi peraturan lalulintas juga tidak luput kami senantiasa mengingatkan bagi para pemilik kendaraan agar selalu berhati-hati dan waspada jika parkir / meninggalkan kendaraannya ditempat-tempat parkir supaya tidak menjadi korban pencurian kendaraan yang begitu banyak terjadi disetiap tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar