Kamis, 05 Januari 2012

PUNGLI RASKIN DESA DUGO


Masarakat Menjerit Harga Raskin Naik Menjadi Rp.2000/Kg,
Diduga Kepala Desa Tutup Mata Dan Telinga.
Blitar.Radar Pos New's
Pendistribusian raskin yang semestinya bisa membuat masyarakat miskin terbantu oleh adanya program tersebut, justru bisa dibilang sebaliknya tindakan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan program tersebut sebagai lahan mencari keuntungan, sehingga bisa dibilang rakyat miskin kembali menjadi korban. Dalam penelusuran wartawan  RPN terkait pendistribusian raskin di desa jugo kec. Kesamben kab. blitar ditemukannya harga jual kemasyarakat tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah, Raskin ( Beras Miskin )yang seharusnya dijual ke masyarakat seharga Rp.1600/kg menjadi Rp. 2000/kg ketika dikonfermasi oleh wartawan Dinamika Bangsa beberapa RT yang tidak mau disebutkan inisialnya mengatakan bahwa dinaikannya harga beras tersebut untuk biaya transportasi pengambilan beras dari kantor desa ke tempat RT serta untuk pembelian kantong plastik dan selebihnya dimasukan sebagai kas RT. alasan yang disampaikan oleh beberapa RT tersebut bisa dibilang rasional cuma bisa dibilang telah merubah dan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan, lain dari pada itu masyarakat juga mengeluhkan perihal mutuh beras yang semestinya tidak layak untuk diberikan sebagian besar masyarakat mengeluh dikarenakan beras yang diterimanya ( jelek/rusak )dengan perbandingan salah satu warga yang mendapat jatah beras 3kg mengatakan kalau beras yang diterimanya terbuang sekitar 1kg karena tidak berupa beras tapi bisa dibilang ( menir ) yang lebih gencar lagi berkurangnya jatah beras yang diterima oleh masyarakat berawal dari 10kg/kk menjadi 3kg/kk membuat masyarakat ingin tahu apa penyebabnya hingga jatahnya semakin berkurang. Drs.Asmuji (kepala desa)ketika dikonfirmasi oleh wartawan RPN melalui HP  membenarkan adanya temuan tersebut, ya.. saya mendengar dari LSM bahwa raskin dijual oleh RT ke warga seharga Rp.2000/kg dengan alasan untuk biaya transport serta kantong plastik dan sisanya dimasuk kas RT, tapi semua itu bukan atas perintah saya (tegas kepala desa pada wartawan ).namun masyarakat tatap menduga adanya kong kali kong antara kepala desa,perangkat desa serta RT. Pada hal menaikan harga raskin diatas harga yang sudah ditentukan merupakan sesuatu yang melanggar hukum, seperti yang terterah dalam Pasal 423 KUHP Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,secara melawan hukum dengan menyalagunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam dengan pidana penjara  paling lama 6 (enam) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar