Masarakat Menjerit Harga Raskin Naik Menjadi Rp.2000/Kg,
Diduga Kepala Desa Tutup Mata Dan Telinga.
Blitar.Radar Pos New's
Pendistribusian
raskin yang semestinya bisa membuat masyarakat miskin terbantu oleh adanya
program tersebut, justru bisa dibilang sebaliknya tindakan oknum – oknum yang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan program tersebut sebagai lahan mencari
keuntungan, sehingga bisa dibilang rakyat miskin kembali menjadi korban. Dalam
penelusuran wartawan RPN terkait pendistribusian raskin di desa
jugo kec. Kesamben kab. blitar ditemukannya harga jual kemasyarakat tidak
sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah, Raskin ( Beras
Miskin )yang seharusnya dijual ke masyarakat seharga Rp.1600/kg menjadi Rp.
2000/kg ketika dikonfermasi oleh wartawan Dinamika Bangsa beberapa RT yang
tidak mau disebutkan inisialnya mengatakan bahwa dinaikannya harga beras
tersebut untuk biaya transportasi
pengambilan beras dari kantor desa ke tempat RT serta untuk pembelian kantong
plastik dan selebihnya dimasukan sebagai kas RT. alasan
yang disampaikan oleh beberapa RT tersebut bisa dibilang rasional cuma bisa
dibilang telah merubah dan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan, lain
dari pada itu masyarakat juga mengeluhkan perihal mutuh beras yang semestinya
tidak layak untuk diberikan sebagian besar masyarakat mengeluh dikarenakan
beras yang diterimanya ( jelek/rusak )dengan perbandingan salah satu warga yang
mendapat jatah beras 3kg mengatakan kalau beras yang diterimanya terbuang
sekitar 1kg karena tidak berupa beras tapi bisa dibilang ( menir ) yang lebih
gencar lagi berkurangnya jatah beras yang diterima oleh masyarakat berawal dari
10kg/kk menjadi 3kg/kk membuat masyarakat ingin tahu apa penyebabnya hingga
jatahnya semakin berkurang. Drs.Asmuji
(kepala desa)ketika dikonfirmasi oleh wartawan RPN melalui HP membenarkan adanya temuan tersebut, ya.. saya
mendengar dari LSM bahwa raskin dijual oleh RT ke warga seharga Rp.2000/kg
dengan alasan untuk biaya transport serta kantong plastik dan sisanya dimasuk
kas RT, tapi semua itu bukan atas perintah saya (tegas kepala desa pada wartawan ).namun masyarakat tatap menduga
adanya kong kali kong antara kepala desa,perangkat desa serta RT. Pada
hal menaikan harga raskin diatas harga yang sudah ditentukan merupakan sesuatu
yang melanggar hukum, seperti yang terterah dalam Pasal 423 KUHP Seorang pejabat
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,secara melawan hukum
dengan menyalagunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan, membayar
atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri diancam dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar