Mengeluh...Harga Raskin Gak Sesuai
Blitar.Radar Pos New's
Raskin adalah suatu
program bantuan dari pemerintah daerah untuk seluruh warga masyarakat yang
tidak mampu alias warga miskin,yang berupa beras murah,yang dimana pemerintah
daerah bekerja sama dengan Perum Bulog sebagai penyuplai atau stocis beras
murah bagi warga miskin.Kemudian disalurkan langsung ke warga miskin melalui
kelurahan kelurahan atau yang dimana
terdapat warga miskin sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga miskin
yang memang betul betul memerlukan bantuan berupa sembako beras Raskin.namun
program beras murah dari pemerintah ini justru banyak dimanfaatkan oleh oknum
oknum pejabat desa atau kelurahan,mulai dari permainan harga beras Raskin yang
harganya yang tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh pihak Perum
Bulog.Bahkan sampai terjadi
penyelewengan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum aparat desa,raskin
yang seharusnya dijual ke warga miskin justru dijual ke penadah beras murah.salah
satu contohnya hal ini telah terjadi di Desa Ngeni,Kecamatan Wonotirto Kab.
Blitar yang menurut informasi yang ada bahwa Raskin di Desa tersebut telah
dijual dengan harga Rp,2000,00 (dua ribu rupiah) perkilo gramnya padahal harga
standart dari Perum Bulog adalah Rp,1600,00 (seribu enam ratus rupiah) perkilo gramnya.dan ini menurut salah satu
nara sumber yang dapat dipercaya telah berjalan bertahun tahun. Ronis dan menyedihkan.Yang seharusnya
para perangkat desa membantu warga
atau rakyat yang miskin justru terkesan malah membebani rakyat atau warganya
sendiri dengan menjual beras Raskin di jual dengan harga diatas standart yang
telah di tentukan oleh pemerintah lewat Perum Bulog .hal itu seperti yang dibeberkan
oleh salah satu tokoh masyarakat dari warga Desa setempat yang namanya
keberatan untuk disebutkan atau
dipublikasikan,saat ditemui oleh crew dari Dinamika Bangsa beberapa minggu yang
lalu dia mengatakan”, Harga sembako atau Raskin (beras untuk simiskin) di
desa kami ini sama perangkat desa di jual dengan harga Rp,2000/kg
bahkan ada yang dijual dengan harga Rp,2100/kg-nya. Dan sepengetahuan saya hal
itu sudah berjalan mulai tahun 2008 sampai akhir akhir ini.”tuturnya kepada
crew Koran ini.namun setelah informasi ini kami (Team investigasi Koran ini)
konfirmasikan,dan klarifasikan kepada bpk Imam Selaku Kepala Desa Ngeni saat
ditemui di kantornya dia mengatakan”, adanya informasi yang anda terima itu
tidak benar adanya mas…..betul kami memang menaikan harga beras raskin
itu..tapi tidak segitu melainkan perkilonya kami jual Rp,1650,00 /kg (seribu
enam ratus lima puluh rupiah) jadi cuman kami naikan lima puluh rupiah saja perkilogramnya,
dan itupun sudah dan telah kami musyawarahkan dengan perangkat desa yang
lain,seperti LPMD,BPD,bahkan dengan tokoh masyarkat dan merekapun menyetujuinya”,ungkapnya kepada kami
Dia
juga menambahkan,” bahwa hasil dari laba atas penjualan sembako atau Raskin
tersebut kami gunakan untuk social kemasyarakatan di desa kami sendiri…jadi
intinya kesemuanya itu kembalinya ke warga dan untuk masyarakat juga……sebagai contoh digunakan untuk kegiatan keagamaan
di desa kami..dengan temuan hal tersebut diatas kami sebagai team investigasi
mencoba mengkaji dan mempelajari dengan permasalahan yang ada,dan mencoba dalam waktu dekat akan kami
laporkan dari hasil investigasi tersebut kapada bapak Camat Wonotirto.bahkan
akan kami laporkan kepada pihak pihak terkait mulai dengan pihak
kepolisian,keJaksaan,bahkan akan kami adukan permasalahan ini kepada bapak
Bupati Blitar agar permaslahan tersebut tidak berlarut larut. Dan bilamana
memang terjadi penyeimpangan tersebut diindikasikan bersalah,maka bukan kepala
desa saja yang kena,pasalanya sesuai ungkapan bapak Imam. selaku kepala desa
hal ini juga sudah dimufakati oleh berbagai elemen dan perangkat
desalainya,seperti BPD,LPMD, dan yang lainya yang turut serta dalam musyawarah
ketika itu.berarti bisa di simpulkan bahwa Kades dan perangkat yang lain
melakukan kemufakatan untuk melangggar aturan bersama sama. menurut hemat kami
bahwa sikap Kepala Desa tersebut tidak bisa ditolelir,jelas sudah melanggar
aturan yang berlaku,sebenarnya maksud dari kepala Desa tersebut sangat
bagus,akan tetapi caranya yang salah. Kalau alasanya cuman untuk social
kemasyarkatan kan sudah ada job job dana sendiri dari pemerintah daerah yaitu lewat ADD,atau Program PNPM dan bahkan
masih banyak program program lain dari pemerintah daerah maupun Pusat yang
sifatnnya untuk membangun untuk kemakmuran desa dan warganya.Oleh karena
itu yang lebih penting dari endingnya
masalah yang ada di Desa Ngeni
tersebut adalah masalah penggunaan dana ADD . dan dalam menyikapi masalah
diatas pertanyaanya adalah dikemanakan
dana ADD,….? Kita tunggu saja hasil Investigasi selanjutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar